Siap-siap Harga Tiket Pesawat Jepang Naik ¥1000

Buat kalian yang mau pergi ke Jepang, pasti belakangan pernah dengar istilah “Sayonara Tax” yang akan segera diterapkan di bandara Jepang. Apa sih “Sayonara Tax” itu?

Secara singkat, sayonara tax adalah pajak keberangkatan (departure tax) yang dikenakan ke turis saat akan meninggalkan Jepang. Biayanya adalah sebesar ¥1000 atau sekitar Rp 135.000 (tergantung kurs) dan berlaku mulai 7 Januari 2019.

 

Siapa saja yang harus membayar sayonara tax?

Semua turis yang meninggalkan Jepang dengan pesawat/kapal.

Pengecualian untuk yang tidak perlu bayar sayonara tax:

  • penumpang dengan tiket yang sudah dibayar dan terkonfirmasi sebelum 7 Januari 2019
  • kru pesawat/kapal
  • orang yang dideportasi
  • orang yang meninggalkan Jepang dengan pesawat/kapal resmi, misalnya pesawat presiden
  • penumpang yang transit kurang dari 24 jam
  • penumpang yang pesawat/kapalnya terpaksa mendarat darurat di Jepang
  • penumpang dengan umur di bawah 2 tahun
  • personel diplomat atau militer yang berdinas ke Jepang

 

Bagaimana cara membayar sayonara tax?

Pembayaran dilakukan ke maskapai saat kamu memesan tiket. Nanti pihak maskapai lah yang akan membayarkan sayonara tax kamu ke pihak pemerintah Jepang.

Jadi, kamu tidak perlu cari tempat khusus untuk pembayaran sayonara tax ini di bandara Jepang ya. Kecuali kalau kamu ke Jepang menggunakan pesawat pribadi, maka harus melakukan pembayaran secara langsung sebelum boarding.

 

Dengan adanya sayonara tax ini, jangan kaget ya kalau harga tiket ke Jepang sedikit naik dari harga sebelumnya. Toh sayonara tax ini ditujukan untuk meningkatkan infrastruktur turisme di sana, jadi hasilnya untuk kita-kita yang liburan ke Jepang juga ?

 

Sumber: https://www.nta.go.jp/english/taxes/indirect/tourist_tax.htm 

 

Comments (1)
Add Comment